memang sangat berbeda dengan PERNIKAHAN yang di sebabkan karena pihak wanita yang telah hamil duluan.
karena hal ini, status pernikahan di gunakan , pada dasrnya hanya untuk menutupi aib keluarga dan agar anak yang lahir nantinya memiliki akta kelahiran
pada dasarnya semua tergantung dari masing masing pasangan ya /
tetapi kebanyakan yang terjadi pernikahan yang di dasari dengan alasan wanita hamil di luar nikah akan berakhir dengan perceraian.
kalau di lihat lebih mendalam pasangan seperti ini biasanya belum siap secara mental,
pada dasarnya mereka belum siap menjalani kehidupan berumah tangga dan mengurus anak .
selain belum kuat dan siap mental pasangan tersebut akan merasa tidak cocok dengan pasangannya satu sama lain. akan tetapi mereka tidak punya pilihan lain di karenakan , TANGGUNG JAWAB''
Oleh karena itu sebaiknya bagi wanita jaga diri baik-baik sebelum melangkah ke gerbang pernikahan ini sangat penting!.
Tetapi menikah dengan alasan hamil di luar nikah juga tidak menutup kemungkinan, untuk menjalani pernikahan yang awet dan tahan lama.
ini di sebabkan beberapa faktor yang membuat merka mengerti , satu sama lainnya yang pasti .
Tetapi alangkah baiknya untuk wanita agar bisa menjaga diri lebih baik untuk tidak mengalami hal serupa di atas ,
karena selain aib juga itu adalah perbuatan dosa ,!
No comments:
Post a Comment